Dia menambahkan, setelah ditangkapan layar atau screenshoot oleh operator langsung mengirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” jelas dia.
Menurut dia, sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama.
Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 mereka dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang, dengan pendapatan Rp 2,5 miliar.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik Selama Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022
“Tahun 2021, sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, Dedi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (2) Subsidair Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.