WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap seorang notaris wanita asal Bogor menggemparkan publik.
Korban berinisial SA (60) ditemukan tewas mengenaskan setelah dibuang ke Sungai Citarum, Bekasi.
Baca Juga:
Bos Sawit Riau Dibunuh Pegawai, Jasad Dibuang ke Sungai
Kasus ini berawal dari sebuah mobil Honda Civic berwarna putih bernomor polisi F 1573 ABO yang menjadi incaran pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif para tersangka yakni ingin menguasai kendaraan milik korban dan harta bendanya.
Ketiga pelaku utama adalah A alias W, AWK alias J, dan H alias R.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas dibunuh Secara Sadis di Langkat Sumatera Utara
"Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta milik korban," jelas Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Sebelum kejadian, pelaku telah menyiapkan alat kejahatan berupa gunting yang dibawa dari kontrakan mereka.
Dalam perjalanan menuju kantor notaris, tersangka A menusukkan gunting ke dada korban. Namun karena korban masih bergerak, pelaku lantas mencekik leher korban selama 15 menit hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/7/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku AWK adalah sopir freelance korban yang dikenalkan oleh mantan istrinya.
"Jadi tersangka AWK ini bekerja freelance menjadi sopir korban sejak 2021," kata Ressa.
Selain tiga pelaku utama, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah, yakni HS, WS, dan TA.
Mobil korban sempat dijual dari tangan ke tangan, mulai dari Rp40 juta hingga ke penadah terakhir seharga Rp80 juta.
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara; hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelum penemuan jasad, korban sempat dilaporkan hilang. Syarifah Sidah Alatas terakhir terlihat meninggalkan rumahnya di kawasan Taman Cimanggu, Kota Bogor, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dan tidak bisa lagi dihubungi pihak keluarga.
Dua hari kemudian, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita di Sungai Citarum.
Setelah proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, jenazah korban akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]