WahanaNews.co. Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis ringan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan 6 bulan penjara.
Pun demikian Achiruddin tetap ngotot tidak bersalah, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya menurutnya tidak tepat.
Baca Juga:
JPU Tuntut AKBP Achiruddin 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Biaya Restitusi Rp52 Juta
"Mengikuti dari awal hingga akhir sidang kan. Apa didakwakan gak ada, tapi saya tetap dihukum, tidak masalah," sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan di PN Medan, Selasa, (26/9/2023) melansir VIVA.
Namun begitu, AKBP Achiruddin mengaku ikhlas menjalani proses hukum ini. Ia juga mengungkapkan dirinya sedih atas vonis 6 bulan penjara tersebut.
"Ku tanya kau dulu, kau dihukum cemana?. Pasti sedih," kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.
Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan.