WahanaNews.co | Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terhadap Ken Admiral, digelar Penyidik Polda Sumut.
Rekonstruksi digelar di depan gedung Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut, Senin (8/5) mulai pukul 10.25 WIB.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Rekonstruksi itu dihadiri penasehat hukum korban dan penasehat hukum tersangka serta mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Rekonstruksi juga langsung dihadiri Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan pihak jaksa penuntut umum.
Dilansir dari CNNIndonesia, dalam rekonstruksi Aditya Hasibuan tampak mengenakan baju tahanan warna merah dan celana pendek.
Sedangkan peran Ken Admiral digantikan oleh penyidik. Di rekonstruksi itu juga tampak Safira Husna perempuan yang menjadi pemicu penganiayaan itu.
Baca Juga:
JPU Tuntut AKBP Achiruddin 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Biaya Restitusi Rp52 Juta
Penyidik juga menghadirkan barang bukti mobil mini Cooper dan Pajero BK 1587 ZT. Saat ini rekonstruksi masih berlangsung.
Polda Sumut telah menetapkan AKBP Achiruddin eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya telah ditahan.
Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.