WahanaNews.co, Medan – Majelis hakim menunda sidang dengan agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral. Karena, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.
"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ucap JPU, Randi saat di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023.
"Jangan satu minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan. Kemudian, JPU menyetujui.
Sebelum sidang digelar, AKBP Achiruddin mengungkapkan sudah ikhlas mejalani semua ini. Meski dirinya, akan dituntut berat oleh JPU akibat apa dilakukannya tersebut.
Baca Juga:
Terungkap Ternyata Paman Ken Admiral Sosok Polisi Berpangkat Kombes
"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan. AKBP Achiruddin juga tidak mempersoalkan berapa pun tuntutan jaksa.
Achiruddin mengaku ikhlas menerimanya. "Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas, mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," sebut Akhiruddin.
Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.