Kementerian Kesehatan RI telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.
Baca Juga:
Viral Siswi SMK di Garut Histeris usai Rambut Digunting Guru BK
Namun Aji belum memastikan sampai kapan STR tersebut akan dinonaktifkan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," tambahnya.
POGI Turun Tangan
Baca Juga:
PLN UP3 Garut Jemput Bola, Warga Sindangpalay Kini Lebih Mudah Pasang Listrik Subsidi
Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga turut angkat suara. Ketua Umum POGI, Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa organisasinya akan mengawal ketat proses hukum kasus ini.
"Hari ini sudah memeriksa lima saksi di Klinik Karya Harsa Garut, CCTV sebagai bukti tertanggal 20 Juni 2024 antara pukul 11.00 hingga 12.00," ujarnya pada wartawan.
POGI juga telah memanggil Syafril sebanyak tiga kali untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.