WahanaNews.co | Dua orang pengedar materai palsu ditangkap Polisi di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara. Keduanya ditetapkan jadi tersangka.
Sebanyak 5.350 keping meterai Rp10 ribu palsu diedarkan secara daring sejak Februari sampai Mei 2023.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
"Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW (21) dan seorang perempuan berinisial Y (44)," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin (13/6/2023) dikutip dari Antara.
Yunita menjelaskan, kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) karena tergiur keuntungan besar.
"Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Yunita.
Baca Juga:
Eks Pengacara Artis Cynthiara Alona, Fitrianti Dhian Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Dia menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/5) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada waktu tersebut.
Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual tersangka dengan harga Rp6 ribu per keping.