WahanaNews.co | Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua pemuda yang mencuri buah sawit milik perusahaan negara.
Kedua pelaku, ES dan HF, mengisap ganja terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian itu.
Baca Juga:
Oknum Polres Tapsel Tembak Mati Pencuri Sawit, Ini Kata KontraS Sumut
"Kasus ini berawal dari satpam PTPN V Sei Intan yang melaporkan pencurian buah kelapa sawit dan kepemilikan ganja," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono P, kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/12/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saksi I berinisial GAD, yang sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13-L15, ada melihat dua orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.
Baca Juga:
Polisi Setop Kasus 40 Petani di Mukomuko yang Dituding Curi Sawit
Usai melihat itu, satpam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam Kebun PTP NV Sei Intan.
Selanjutnya, setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada Papam Kebun.
Lalu mereka langsung menangkap pelaku bersama dengan beberapa anggota satpam.
Tidak lama kemudian, Papam Kebun bersama dengan petugas satpam yang betugas saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.
Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah kelapa sawit secara bersama sama.
Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku.
"Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok Sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES," ucap Mardiono.
Ketika diperlihatkan, ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF.
Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja tersebut sebanyak satu linting berdua.
Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku.
Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp 850.000.
"Pihak satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam terkait penanganan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Revo tanpa dilengkapi nopol, 1 sepeda motor merk Kharisma tanpa nopol, 49 tandan sawit, 2 buah keranjang terbuat dari rotan, narkotika jenis ganja dan sebungkus rokok Sampoerna," tutup Mardiono. [qnt]