WahanaNews.co | Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama lebih dari sebulan.
Begitu keluar, Fajar langsung bersujud syukur di depan pintu masuk Lapas pada Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Pascabanjir di Parapat Danau Toba, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Fajar dijemput dari Lapas oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan diserahkan ke pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa.
Fajar Irawan dipenjara karena kasus pencurian 5 tandan sawit milik PTPN IV Unit Tinjowan, Kabupaten Simalungun.
Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Bendahara BPBD Tapteng Ditangkap di Simalungun
Fajar ditahan sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Setelah berkas diteliti oleh Jaksa Kejari Simalungun, ditemukan kerugian sebesar Rp 380.000 dari hasil pencurian tersebut.
Fajar kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Simalungun melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.