WahanaNews.co, Jakarta - Dua pria berinisial ST dan MS merampas mobil dan menikam sopir taksi online berinisial SL di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi usai dua pria tersebut memesan taksi online yang disopiri oleh SL dan korban menjemput dua tersangka di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
"Korban yang pada saat itu memang berprofesi sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/4/2024).
Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, dua orang tersangka itu langsung masuk mobil korban lalu kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi pencurian.
Korban, kata Billy, kemudian mengendarai mobilnya menuju lokasi tujuan pesanan tersangka dan memasuki kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka berinisial ST meminta untuk korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," ucap Billy.
Merespons tindakan tersangka, korban mencoba melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban.
"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," kata Billy melanjutkan.
Kemudian, kata Billy, ketika tersangka lengah korban berhasil melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih kendali mobil dan kabur.
Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.
"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," kata Billy.
Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]