WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tabir kematian satu keluarga di Warakas akhirnya tersibak setelah polisi memastikan pembunuhan itu direncanakan secara sadar oleh anak kandung korban dengan metode racun yang disiapkan sejak awal.
Fakta baru tersebut diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara setelah tersangka AS (22) mengakui secara penuh perbuatannya saat pemeriksaan dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
Dendam Sawit Berujung Maut, Dua Warga PALI Tewas Dibantai
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan pengakuan tersangka menjadi titik terang pengungkapan kasus yang menggemparkan warga Tanjung Priok tersebut.
“Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ucap Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Menurut Onkoseno, tersangka membeli racun di sebuah warung sebelum kembali ke rumah dan menyiapkan cairan beracun yang akan diberikan kepada keluarganya.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
“Kami sampaikan, pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci, panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” ujar Seno.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menambahkan bahwa pembunuhan itu dilakukan melalui dua tahapan yang dirancang untuk memastikan para korban benar-benar tak berdaya.
“Jadi ada dua proses yang dilakukan oleh pelaku, yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu,” ungkap Erick dalam kesempatan yang sama.
Setelah memastikan korban kehilangan kesadaran, tersangka melanjutkan aksinya dengan menyuapkan kembali racun ke dalam mulut para korban.
“Kemudian proses kedua, setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban,” lanjut Erick.
Erick menegaskan bahwa kronologi tersebut bukan asumsi penyidik, melainkan hasil pemeriksaan mendalam yang disampaikan langsung oleh tersangka.
“Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP tersangka, dan tersangka sudah mengakui,” kata Erick.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana dan maksimal 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan serta perlindungan anak.
Sebelumnya, misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Januari 2026, sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Korban terdiri atas SS (55) serta dua anaknya AF (27) dan AD (14) yang belakangan dipastikan tewas akibat diracun oleh AS, anak kandung SS, yang didorong oleh motif dendam.
Dalam aksinya, tersangka mencampurkan racun tikus ke dalam rebusan teh di panci dan menyuapkannya kepada anggota keluarganya satu per satu.
Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Dokter Raditya Mahardika memastikan hasil autopsi menunjukkan adanya zat berbahaya dalam tubuh para korban.
“Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” tambah Raditya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]