WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG, Kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini menyusul perkara tersebut yang naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan usai gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo, Sabtu, (27/5/20230 melnasir VIVA.
Trunoyudo mengatakan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dia belum bisa menjelaskan rinci kapan pemeriksaan AG dilakukan. "Termasuk AGH saksi korban (yang akan dimintai keterangan)," ujarnya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sebelumnya, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.