Sejauh ini, polisi mendeteksi motor yang dipalsukan menjadi kendaraan dinas Polri itu untuk digunakan tersangka dalam jual beli sabu merupakan kendaraan dinas milik negara dari Dinas Kehutanan yang terdaftar di KPHP 5 Palembang. Kendaraan itu sebelumnya sempat dipinjam Babinkamtibmas dan kemudian hilang dicuri.
Motor curian itu lalu didapatkan oleh tersangka dan di modifikasi layaknya motor milik dinas Polri untuk melancarkan aksi jual beli narkoba di Jambi.
Baca Juga:
Pelaku Mencekoki Narkoba ke Remaja di Jaksel Hingga Tewas Diancam Pasal Berlapis
Selain mengamankan barang bukti motor palsu milik Polri serta senpi dan amunisi, Polisi juga mengamankan sabu seberat 5 gram milik kedua tersangka. Saat ini polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait amunisi dan senpi milik kedua tersangka.
"Kalau senpi digunakan mereka namun belum ada amunisi yang dikeluarkan. Akan tetapi kita akan melajukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Senpi dan Amunisi ini dengan berkoordinasi dengan Labfor Palembang," ujar Zulkarnain. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.