WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali menyita perhatian aparat penegak hukum. Mantan anggota polisi ini disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio S Hutabarat.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menyelidiki dugaan keterlibatan Godol dalam kasus penyerangan tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Godol dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2024.
Dalam perkara tersebut, Godol divonis bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang sebelumnya menyatakan Godol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang Lantaran Kesal Dimintai Uang Rp 138 Juta
Penangkapan terhadap Godol dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dengan bantuan TNI dan Brimob.
Penangkapan berlangsung di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025. Saat ditangkap, Godol sempat melakukan perlawanan. Ia meronta dan mempertanyakan alasan penangkapannya.
Godol diketahui merupakan tokoh dari sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan memiliki pengaruh massa yang cukup besar, sehingga aparat mengantisipasi potensi perlawanan saat penangkapan.