Selain permintaan burung, Dedi juga mengungkap bahwa jaksa Jhon pernah meminta uang kepada kliennya dalam beberapa kesempatan.
"Ada 60 juta, 40 juta, dan 30 juta yang pernah diminta. Terakhir dimintai burung bagus," katanya.
Baca Juga:
Polemik Pungli di MMTC: Ini Penjelasan Manajemen dan Imbauan Kepada Pengunjung
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto. Ia menegaskan bahwa jaksa Jhon Wesli tidak pernah menangani perkara atas nama Alpa Patria.
"Itu hanya alibi mereka saja. Korban menyatakan tak pernah menangani perkara pelaku," ujar Idianto saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan.
Ia menambahkan, "Berdasarkan penjelasan korban, permintaan uang atau barang itu tidak pernah ada. Kita masih mendalami motif sebenarnya."
Baca Juga:
Peringati Hari Bhayangkara Ke 79 Polres Binjai Meriahkan Lapangan Swadiri Desa Tandem Hilir
Menurutnya, tidak ditemukan nama korban sebagai jaksa dalam berkas perkara Alpa.
"Kita akan tinjau ulang. Tapi korban bilang dia tak ada menangani perkara yang dimaksud pelaku," pungkas Idianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.