Godol sebelumnya ditangkap pada 13 Maret 2024 oleh Polrestabes Medan karena memiliki senjata api merek Daewoo.
Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara, namun pada 13 Agustus 2024, hakim memvonis bebas dan memerintahkan pembebasan serta pemusnahan barang bukti.
Baca Juga:
Polemik Pungli di MMTC: Ini Penjelasan Manajemen dan Imbauan Kepada Pengunjung
Jaksa kemudian mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut. Godol dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025.
Usai penangkapan, muncul dugaan baru mengenai keterlibatan Godol dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyatakan, "Ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga dan Acensio S Hutabarat, karena korban sempat menangani perkaranya."
Baca Juga:
Peringati Hari Bhayangkara Ke 79 Polres Binjai Meriahkan Lapangan Swadiri Desa Tandem Hilir
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembacokan itu, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil sebagai pengemudi sepeda motor.
Kuasa hukum Alpa Patria, Dedi Pranoto, menyebut motif pembacokan berkaitan dengan permintaan jaksa terhadap kliennya.
"Klien saya dimintai burung peliharaan seminggu sebelum kejadian. Permintaan itu tidak diiyakan maupun ditolak, tapi membuat klien saya kesal," ujar Dedi.