WahanaNews.co | Mantan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni, dituntut hukuman mati karena
terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Tuntutan
jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan
Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Doni
diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau, Kota Palembang, pada
Selasa (22/9/2020).
Saat
ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi
Golkar.
Belakangan
diketahui jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat
dia masih mahasiswa.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Setelah
kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar
pada Senin (28/9/2020).
Tak
hanya diberhentikan sebagai kader Golkar, Doni pun secara otomatis diberhentikan
sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Barang barkoba yang
berhasil diamankan oleh BNN Pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu itu berjumlah
5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Selain
Doni, jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni, yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman.
Minta Bebas dari Hukuman Mati
Dalam
sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya
meminta dibebaskan dari hukuman mati.
"Mereka
mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat
melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,"
kata Suspendi, yang merupakan kuasa hukum Doni, usai persidangan.
Suspendi
mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai
anggota DPRD.
Selain itu,
Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua
dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk
keluarganya," ujar Suspendi.
Sementara
itu, tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran
terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.
Saat
ini, Joko masih menjadi buron.
"Terdakwa
Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi,"
kata Suspendi.
Jaringan Internasional
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agung
Ary Kesuma, mengatakan jika Doni dan komplotannya adalah jaringan
internasional.
"Mereka
jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta
persidangan. Mereka juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia,
inisial RZ," kata Agung, saat dikonfirmasi.
Dari
hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan
tuntutan terhadap para terdakwa.
"Bahkan,
saat ditangkap, terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota
Palembang, itu yang memberatkan. Semestinya sebagai pejabat harus memberikan
contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia. [qnt]