WahanaNews.co | Peristiwa pembunuhan secara keji yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata dilakukan di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan milik korban.
Lokasi pembunuhan tersebut diketahui pihak penyidik usai mengungkap kematian Angela yang terjadi pada Agustus 2019 silam.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Terkait korban Angela, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun Agustus 2019. Kemudian terkait di mana, dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Ecky kemudian melakukan mutilasi di sebuah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Namun, Trunoyudo belum dapat merinci kapan pelaku melakukan proses mutilasinya.
"Sejauh ini prosesnya masih berlangsung," sambungnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dijelaskan Trunoyudo, motif Ecky menghabisi Angela adalah untuk menguasai hartanya.
"Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban. Ini tentunya didukung dengan scientific crime investigation," paparnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan Ecky sudah membunuh dan memutilasi Angela sejak 2019.
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," ungkap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1).
Fakta tersebut didapat setelah penyidik meminta keterangan dari Ecky dan pihak keluarga Angela. Kendati demikian, Tommy masih merahasiakan lokasi pembunuhan.
"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Sekadar informasi, kasus mutilasi Angela bermula dari laporan hilang atas nama M Ecky Listiantho. Saat dilakukan pencarian, Ecky terdeteksi di sebuah kontrakan di Bekasi. Saat polisi ke lokasi, malah menemukan jasad wanita dimutilasi yang belakangan diketahui bernama Angela.
Angela sempat dilaporkan hilang sejak 2019 lalu. Mayat Angela kemudian dimasukan ke dalam sebuah box container dan taruh di kamar mandi.
Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky mengaburkannya dengan banyak bubuk kopi dan zat kimia.
Saat polisi melakukan olah TKP, tiba-tiba Ecky datang ke kontrakannya. Ia sempat coba-coba kabur, tapi berhasil ditangkap pihak kepolisian dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [rgo]