WahanaNews.co, Depok – Kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya K (20), Depok diduga dibunuh pacarnya, Argiyan Arbirama (20) masih dalam penyelidikan polisi.
Argiyan ternyata juga dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap dua orang, yakni remaja berusia 18 tahun dan mahasiswi berusia 22 tahun. Total korban kejahatan Argiyan berjumlah tiga orang.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/1/2024) mengutip detikcom.
Argiyan awalnya ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1/2024). Dia ditangkap terkait dugaan pembunuhan terhadap pacarnya, K, yang dilakukan di Depok.
K diduga dibunuh oleh Argiyan di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukamajaya. Korban, yang merupakan mahasiswi, ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur. Argiyan ditangkap setelah mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Selain kasus pembunuhan, Argiyan ternyata dilaporkan oleh dua orang wanita atas dugaan pemerkosaan. Korban pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024 dan sedang dalam proses penyelidikan. Korbannya disebut sedang dalam kondisi hamil 9 bulan. Pemerkosaan itu diduga terjadi pada Maret 2023 saat korban berusia 17 tahun.
Argiyan ternyata juga dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 22 tahun. Laporan itu tertanggal 4 Januari 2024.
Argiyan dan korban pemerkosaan kedua diduga berkenalan via media sosial. Pemerkosaan diduga terjadi di kontrakan pelaku.
"Setelah itu, terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]