WahanaNews.co, Jakarta – Di balik kasus tewasnya mahasiswi berinisial KRA (20) oleh sang kekasih, Argiyan Arbirama, polisi mengungkap lagi fakta baru.
Satu persatu fakta kejahatan pelaku Argiyan Arbirama terungkap ke publik. Argiyan diketahui sempat memperkosa KRA di rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmara selama dua minggu, setelah sebelumnya kenal melalui media sosial.
Adapun pada saat kejadian, korban diminta tersangka datang ke rumah kontrakannya dengan dalih ingin dijemput.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, (22/1/2024) mengutip VIVA.
Baca Juga:
Ibu Bela Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosa di NTB, Ini Respons Polisi
Di ruang tamu, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, korban menolak sehingga tersangka langsung menariknya ke kamar.
Di dalam kamar, korban sempat berteriak dan memberontak. Hingga akhirnya Argiyan mencekik korban sampai lemas.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," kata dia.