WahanaNews.co, Jakarta – Kasus pembunuhan mahasiswa berinisial KRA (21) di Depok, Jawa Barat, Polisi menemukan fakta baru.
Tersangka berinisial AA juga turut dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Usai Tersengat Listrik saat Ngecas HP, Mahasiswi di Pamekasan Meninggal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Depok, pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Dalam laporan tersebut, Ade Ary mengatakan, korban yang masih di bawah umur pernah mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku AA.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Didampingi Kemenkes, Ibu Mendiang Dokter Aulia Melapor ke Polda Jateng
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard mengatakan, korban di bawah umur tersebut diperkosa oleh pelaku hingga akhirnya hamil. Kini, korban sedang dalam persiapan persalinan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa [di bawah 18 tahun]. Saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rovan mengaku saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan tersebut.