WahanaNews.co | Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy, melansir dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela. [rna]
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Lebih lanjut, Tommy berjanji akan membeberkan informasi tentang perkara ini secara lengkap dalam waktu dekat.
Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.
Polda Metro Jaya awalnya menduga Angela dibunuh oleh Ecky pada November 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil pemeriksaan tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Jadi sudah sekitar satu tahun satu bulan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Hasil pemeriksaan forensik tersebut sekaligus mengonfirmasi dugaan penyidik bahwa jasad perempuan korban mutilasi itu adalah Angela.
Hal itu berdasarkan pencocokan antara DNA jasad Angela dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023).
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [rna]