WAHANANEWS.CO, Jakarta - Buntut aksi dugaan pemerasan terhadap pasangan laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta, dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengatakan pemerasan itu terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Polisi Sebut Dugaan Doxing hingga Ancaman Kekerasan ke Bung Towel dalam Penyidikan
Dua polisi sedang tidak dinas
Dari hasil pemeriksaan, dia menerangkan peristiwa bermula saat dua anggota Polrestabes Semaran yakni Aiptu K dan Aipda RL yang sedang tak bertugas itu hendak mencari makan. Saat itu, keduanya juga bersama seorang rekan yang merupakan warga sipil dengan inisial S.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi kepada wartawan, Minggu (2/2).
Baca Juga:
Viral Remaja Putri di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Pacar
Aiptu K, Aipda RL, dan S kemudian menghampiri mobil yang berisi pasangan tersebut. Kemudian, mereka langsung meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada pasangan yang tengah berduaan di dalam mobil itu.
Pemerasan berkedok ancaman hukuman
Aiptu K, Aipda RL, dan S saat memeras menakut-takuti korban dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana. Pasangan itu pun diminta harus menyerahkan uang jika tidak mau diproses hukum.
"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ucap Syahduddi.
Selanjutnya, Aipda RL membawa korban dengan mobilnya ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Uang sejumlah Rp2,5 juta itu lalu diserahkan ke tiga orang tersebut. Namun, sesaat setelah uang diserahkan, salah satu korban berteriak 'maling' sehingga warga di sekitar lokasi langsung berkerumun dan membantu pasangan tersebut.
"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.
Saat itu, Syahduddi mengatakan dua anggota Polrestabes Semarang tersebut hanya mengembalikan uang sebesar Rp1 juta dari total Rp2,5 juta. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Kasus dugaan pemerasan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Semarang Utara dengan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"[Di lokasi petugas] menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," tutur Syahduddi.
Pelanggaran etik polisi dan pidana
Syahduddi menyampaikan terkait kasus pidana, dua anggota dan satu warga sipil itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Sedangkan terkait penanganan pelanggaran etik kedua anggota tersebut ditangani Bidang Propam Polda Jateng.
Dari hasil gelar perkara pada Sabtu (1/2), keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
"Saat ini sudah kita tangani dan sudah kita lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, karena memang terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan terhadap yang dua orang anggota itu kita pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," kata Syahduddi.
"Kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]