WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada para saksi yang merupakan polisi tersandung kasus etik dan pidana perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mulanya Sambo meminta maaf kepada mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto Haris yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Ia mengaku selalu menghormati senior.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior," terang Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak hanya kepada Susanto, Sambo turut meminta maaf pada para saksi yang hadir dalam sidang itu seperti Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Di hadapan majelis hakim, Sambo mengklaim telah berupaya untuk melobi pimpinan untuk tidak memproses sidang etik dan pidana para saksi tersebut. Ia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jadi saya melaporkan kepada yang mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, kepada senior-junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," tutur Sambo.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu. Saya sampaikan ke institusi tetapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Sambo mengaku sedih mendengar kabar para saksi yang dihadirkan tetap di sidanh etik dan diproses pidana. Atas dasar itu, ia turut melayangkan permohonan maaf pada para polisi.