WAHANANEWS.CO, Mesuji - Hari Kamis (24/7/2025) menjadi titik terang dari tragedi yang mengguncang warga Tulang Bawang, Lampung, setelah polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuh siswi kelas 2 SD, Rizky Alesha Zahra (9), yang sempat buron selama sebulan.
Tersangka bernama Hariyanto (42), seorang buruh perkebunan tebu, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang di wilayah Kabupaten Mesuji, tepatnya di area perkebunan tebu, pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Tragedi Zahra: Bocah 9 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Tersangka Diringkus Setelah 1 Bulan Buron
Hariyanto adalah penghuni rumah bedeng di kompleks perkebunan PT Indo Lampung Perkasa, tempat jenazah Zahra ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (22/6/2025).
Pelaku memperdaya Zahra dengan menjanjikan bakwan goreng saat bertemu di tempat pemandian umum, lalu membawanya ke rumah bedeng dan memerkosa serta membunuhnya secara brutal.
Anak-anak di lingkungan perkebunan mengenal Hariyanto sebagai sosok yang sering menjajani mereka dengan uang dan makanan, sehingga Zahra pun tidak merasa curiga ketika diajak ke rumahnya.
Baca Juga:
Mahasiswi Asal Way Kanan Tewas Usai Melahirkan di Kos, Polisi Ungkap Bayi Dibuang Kekasihnya
Begitu tiba di rumah bedeng, Zahra disekap dan diserang secara keji oleh pelaku, yang kemudian memperkosanya hingga tewas dengan luka parah pada bagian vital.
Untuk menghilangkan jejak, Hariyanto sempat berupaya membakar rumah bedeng tempat kejadian dengan menyalakan kompor gas dan meninggalkan panci kosong di atasnya.
Namun, niatnya gagal karena tabung gas melon yang digunakan kehabisan isi, sehingga jenazah Zahra tetap utuh dan perbuatannya akhirnya terbongkar.
Polisi menemukan panci gosong di atas kompor saat olah TKP dan pelaku mengakui itu adalah bagian dari upaya menutupi tindak kejahatannya.
Setelah kejadian, Hariyanto kabur ke hutan dan hidup berpindah-pindah tanpa alat komunikasi, menyulitkan pencarian selama berhari-hari.
Ia lalu bekerja sebagai buruh harian di perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies, yang juga menaungi PT Indo Lampung Perkasa.
Warga yang mengenali wajah pelaku melaporkan keberadaannya melalui kanal Halo Pak Kapolres dan laporan itu segera ditindaklanjuti.
Tim Polres Tulang Bawang akhirnya meringkus Hariyanto berdasarkan informasi bahwa ia mulai bekerja di kebun tebu sejak 16 Juli 2025 dan hidup menumpang tanpa keluarga.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan bahwa pelaku hidup secara nomaden selama masa pelariannya dan sempat bersembunyi di hutan.
Hariyanto kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana mati.
Zahra adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang tinggal di rumah sederhana bersama kedua orangtuanya yang bekerja sebagai buruh di perkebunan PT Indo Lampung Perkasa.
Pada pagi hari kejadian, Zahra sempat membantu ibunya merapikan rumah, mengangkat jemuran, dan menyiapkan bekal kerja sebelum orangtuanya pergi.
Ia juga sempat bertanya tentang makanan dan uang jajan untuk adiknya, bahkan mencium tangan ibunya dan meminta agar hati-hati di jalan.
Kenangan terakhir yang terekam dalam ingatan sang ibu adalah sapaan dan lambaian Zahra saat melepas mereka bekerja, yang kini tinggal menjadi duka mendalam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]