WahanaNews.co | Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Neneng Umayah (24) terhadap Dini Nurdiani (26) di kawasan Kranggan, Bekasi.
Dari keterangan pelaku, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari perbuatannya, Neneng sempat mengaku kepada suaminya ID bahwa dia yang membunuh Dini.
Baca Juga:
Srikandi PLN Bekasi dan YBM PLN Salurkan Al-Qur’an dan Buku Bacaan untuk Santri TPQ Raudhatus Sholihat
"Dia (pelaku) menceritakan ke suaminya bahwa dia lah yang melakukan pembunuhan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/5).
Hal itu, lanjut Zulpan, terpaksa dilakukan Neneng lantaran dia merasa resah suaminya diperiksa oleh kepolisian terkait kematian Dini.
Sebab, suami Neneng punya hubungan khusus dengan Dini. Hal itu kemudian diketahui Neneng dan melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
YBM dan Srikandi PLN UP3 Bekasi Salurkan 150 Paket Daging Kurban untuk Warga Kayuringin Jaya
"Polisi melakukan pendalaman terhadap profiling korban, siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban, yaitu suaminya [pelaku]," ujar Zulpan.
"Dari pendalaman yang kita lakukan terhadap suami tersangka, hal tersebut membuat tersangka resah kemudian menceritakan ke suami bahwa dia pelakunya," pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.