WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif tersangka Yudha Arfandi (YA) membunuh anak perempuan artis Tamara Tyasmara Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta masih didalami penyidik.
Pihak kepolisian juga menunggu hasil investigasi Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor)
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari Tim Apsifor," ujar Wira dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Jadi kami tidak bergerak sendiri, dalam hal ini penyidik Polda akan menggandeng Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Wira menjelaskan dugaan pembunuhan berencana atas Dante juga masih didalami lebih lanjut. Polisi akan menyamakan keterangan saksi yang diperiksa dengan pengakuan tersangka.
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Pernah Laporkan Mantan Suami Terkait Penganiayaan
Namun, Wira memastikan bahwa YA sudah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada," ujar Wira.
"Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340, yang mana pasal pembunuhan berencana," lanjutnya.
Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenamkan bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]