"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan paspor, sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.
Untuk selanjutnya, kata Firman, pihaknya akan menitipkan KE sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Baca Juga:
Kebablasan, Pria Inggris 'Lupa Pulang' Selama 25 Tahun di Thailand Tanpa Visa
"Sebagaimana arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menempatkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta dalam rangka untuk penyelesaian administrasi pemulangannya," kata Firman.
Selain itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia melalui surat yang disampaikan ke Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.