WahanaNews.co, Denpasar - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang turis asing asal Jerman berinisial FM akibat bekerja menjadi instruktur selam di kawasan wisata Tulamben, Kabupaten Karangasem.
“Dia (FM) dideportasi setelah tim menelusuri temuan di lapangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dihubungi di Denpasar, Bali, Senin (7/10/2024)
Baca Juga:
Alice Guo Ucap Terima Kasih ke Krishna Murti Jelang Dideportasi, ‘Thank You Abangku’
Pria berusia 59 tahun itu ditangkap di kawasan wisata bahari itu pada Jumat (20/9) saat petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di lapangan.
Saat itu, FM kedapatan sedang mengantar sejumlah turis asing ke salah satu lokasi penyelaman yang sudah mengenakan pakaian selam di atas mobil bak terbuka.
Tim mendapatkan bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam.
Baca Juga:
Usai Kepala Polisi Foto Bareng Buron yang Kabur ke RI, Warga Filipina Geram
Petugas Imigrasi kemudian membawa pria itu ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja di Bali Utara mencakup tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan, FM menginjakkan kaki di Indonesia melalui Bali pada 26 Juli 2024 menggunakan visa turis (visa saat kedatangan/VoA).