WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tindakan ini diambil setelah NTH terbukti menyalahgunakan visa kunjungan atau visa turis untuk bekerja di sebuah spa di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
WNA Asal Cina Ditemukan Tewas di Kawasan Bandara Soetta, Diduga Gandir
"Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai, yakni memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, pada Rabu (7/5/2025).
Visa kunjungan yang dimiliki NTH sebenarnya masih berlaku hingga 28 April 2025. Namun, tindakannya melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akibat pelanggaran tersebut, NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:
Maruli Siahaan dan Pejabat Imigrasi Sumut Bertemu, Bicarakan Apa?
"Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," tambah Prihatno.
Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi Jakarta Selatan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayahnya.
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap warga asing yang terbukti melanggar peraturan.