WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus turis asing yang enggan meninggalkan negara tujuan, seperti yang terjadi di Bali, juga ditemukan di Thailand, belum lama ini.
Dilansir dari Independent UK, seorang pria asal Inggris berusia 60 tahun—yang identitasnya dirahasiakan—diketahui telah tinggal di Thailand melebihi batas izin tinggalnya.
Baca Juga:
Wisatawan 'Receh' Ganggu Citra Pariwisata Bali, Pemilik Warung: Mereka Ganggu Pengunjung Lain
Ia pertama kali memasuki Negeri Gajah Putih dengan visa liburan pada 9 Januari 2000.
Pria tersebut akhirnya ditangkap oleh divisi imigrasi di Chiang Mai, kota terbesar di wilayah utara Thailand, pada Senin lalu.
Sebelum menetap di Chiang Mai selama 12 tahun terakhir, ia lebih dulu tinggal di Bangkok selama 13 tahun bersama seorang perempuan Thailand, yang juga menjadi ibu dari anaknya.
Baca Juga:
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung
Mereka pindah ke Chiang Mai karena alasan ekonomi, sementara pria itu sendiri tidak memiliki pekerjaan dan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Inggris.
Ia berhasil menghindari penangkapan selama 9.135 hari sebelum akhirnya diamankan untuk dideportasi sebagai bagian dari operasi penertiban imigrasi oleh kepolisian Thailand.
Polisi masih menyelidiki bagaimana ia bisa tinggal begitu lama di Thailand tanpa izin resmi.