Aditya mengatakan tim kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Kalibata dan rekannya di Bekasi.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, antara lain sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM.
Baca Juga:
Anggota TNI AL Meninggal Setelah Ditusuk di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kades di Ogan Ilir Ditikam Warganya Sendiri Saat Merayakan Ulang Tahun Anaknya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.