WahanaNews.co | Aa (30), pekerja serabutan yang tinggal di Samarinda, meringkuk di penjara usai ditangkap polisi, gara perbuatannya mencuri uang Rp 6 juta. Pengakuannya, sebagian uang curian dia bagikan ke orang kurang mampu.
Aksi pencurian itu terjadi Minggu (10/10) sore. Mobil korban terparkir di kawasan Jalan Mulawarman. Dalam mobil itu tersimpan tas berisi uang Rp 6 juta. Tas itu raib, korban melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Dari laporan itu, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan olah TKP. Didapat rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Polisi menduga pria yang lewat di samping mobil parkir itu adalah pelakunya.
"Kaca mobil itu terbuka separuh. Muncul niat spontan pelaku. Begitu dia cek ternyata ada tas di dalam mobil. Dia (terduga pelaku) kemudian berjalan meninggalkan mobil itu," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, dikonfirmasi Jumat (15/10).
Dari penelusuran dan penyelidikan kepolisian, ada saksi yang mengenali terduga pelaku itu. Akhirnya pelaku yang diketahui berinisial Aa itu ditemukan sedang nongkrong di warung dan diamankan kemarin.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
"Tidak ada perlawanan. Tapi uang yang dia curi itu sudah dia gunakan habis. Sisa tasnya saja," ujar Creato.
Belakangan diketahui, Aa adalah pekerja serabutan yang sebelumnya pernah dipenjara, juga terkait kasus pencurian di kota Balikpapan. "Iya termasuk residivis," terang Creato.
Aa ditetapkan tersangka kasus pencurian dan kini meringkuk di penjara.