WahanaNews.co | Polsek Bandung Wetan meringkus tiga pemuda, VS (19), SP (22), dan IA (18). Mereka adalah tersangka pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMA, MI (16), hingga tewas di Jalan Aceh, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/10).
Kapolsek Bandung Wetan Komisaris Polisi Asep Saepudin mengatakan, kasus ini dipicu hal sepele, yakni karena secangkir kopi tumpah. Insiden itu menyebabkan para pelaku dan MI bersitegang.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
"Setelah bersitegang itu mereka bergerak membubarkan diri, namun setelah bubar mereka kejar-kejaran hingga berkelahi," kata Saepudin, Sabtu (27/11).
Awalnya, perkelahian itu hanya melibatkan VS dan MI. VS kemudian dibantu dua rekannya, SP dan IA. SP berperan sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi, sedangkan IA turut menganiaya MI memakai tangan kosong.
Saat berkelahi, VS yang diduga membawa senjata tajam menusuk tubuh MI sebanyak tiga kali. Lalu rekan MI, TM (16), yang berupaya membantu temannya itu juga terluka karena tusukan.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit, dan MI meninggal dunia, sedangkan TM bisa diselamatkan," jelas Saepudin seperti dilansir Antara.
Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah, tapi usianya rata-rata di atas 18 tahun. "Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu," sebut Saepudin.
Dia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP karena telah melakukan pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [qnt]