WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda akhirnya terungkap dengan cepat setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 12 jam sejak penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (21/3/2026).
Pengungkapan kilat ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak utuh di Jalan Gunung Pelanduk RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, yang langsung memicu penyelidikan intensif aparat gabungan.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
“Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi, terlebih bagian tubuh korban ditemukan tersebar di sejumlah lokasi berbeda.
“Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” kata dia.
Baca Juga:
Baim Wong Bongkar Masa Kelam, Pernah Tak Mampu Bayar KPR
Tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek langsung bergerak cepat melakukan evakuasi serta penyelidikan di lokasi kejadian.
Identitas korban yang semula tidak diketahui akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat melalui proses identifikasi oleh tim Inafis berdasarkan sidik jari dan ciri fisik.
“Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu dini hari (22/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita saat berupaya melarikan diri.
“Kurang dari 12 jam setelah penemuan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Hendri.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias W (35) yang merupakan suami siri korban serta R (56), seorang perempuan yang diduga turut merencanakan aksi keji tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini telah dirancang sejak Januari 2026 dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga disebut ingin menguasai barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam.
“Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” kata dia.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis malam (19/3/2026) di rumah tersangka R setelah korban diajak menginap, sebelum akhirnya diserang saat tertidur.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya hingga meninggal dunia pada pagi hari.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah proses pembuangan.
Proses mutilasi dilakukan menggunakan sejumlah alat seperti mandau, palu, dan papan sebagai alas pemotongan tubuh.
“Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang secara bertahap ke sejumlah lokasi berbeda menggunakan sepeda motor milik korban.
Sebagian potongan dibuang pada malam hari, sementara sisanya dibuang saat dini hari menjelang takbiran untuk menghindari perhatian warga.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi mencatat total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di sejumlah titik berbeda di wilayah Samarinda.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Samarinda Ulu, termasuk di sekitar rumah tersangka yang menjadi lokasi awal kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan bukti lain, termasuk rekaman CCTV serta hasil autopsi,” kata Hendri.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga menyebut tersangka R memiliki peran penting sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.
Sebelumnya, warga setempat digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia dalam karung yang pertama kali ditemukan oleh dua anak di kawasan semak pada Sabtu siang (21/3/2026).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan aparat setempat yang langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian.
“Yang terlihat itu bagian jari, lengan, dan paha,” ujar Ketua RT 13 Sempaja Utara, Aang Nawa Syarif.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya tanpa adanya tanda-tanda keributan sebelumnya.
“Belum pernah ada kejadian seperti ini, tidak ada juga keributan sebelumnya, baru kali ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi penemuan tergolong sepi karena hanya memiliki satu akses keluar masuk.
“Lokasi ini kampung buntu, jadi hanya ada satu akses keluar masuk, tidak ada jalan tembus lain,” jelasnya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP lanjutan dan menemukan potongan tubuh lainnya dalam jarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan.
Seluruh potongan tubuh tersebut dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk keperluan autopsi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]