WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perwira TNI Angkatan Laut berpangkat mayor didakwa mengedarkan sabu dengan memanfaatkan penerbangan pesawat militer untuk mengirim narkotika ke luar daerah.
Mayor Laut Faisal Mulia disebut hendak mengirim 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL menggunakan Pesawat Udara CN 235 bernomor lambung P-8305.
Baca Juga:
Cegah Pencemaran, Marinir TNI AL Patroli Sungai Cileungsi
Upaya pengiriman tersebut terbongkar sebelum pesawat meninggalkan lokasi setelah Faisal diamankan di shelter pesawat bersama barang bukti yang disebut akan dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Perkara itu kini bergulir di Pengadilan Tinggi Militer I Medan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (10/8/2026).
Modus Sabu Pakai Pesawat TNI AL
Baca Juga:
Pacific Partnership 2026 Sasar Tapanuli Tengah, US Navy dan TNI AL Bangun Fasilitas Pendidikan
Perkara tersebut bermula ketika Faisal masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan atau Kasiopslat Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.
Faisal bersama istrinya yang berinisial MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam pada Sabtu (22/11/2025).
Setibanya di Batam, Faisal disebut menghubungi rekannya bernama Rizal untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.
Rizal kemudian diminta menghubungi seseorang bernama Kapak guna memesan sabu dengan berat sekitar 8 gram.
Kapak selanjutnya mendatangi penginapan tempat Faisal berada untuk menyerahkan narkotika tersebut.
Dalam perkara itu, Faisal disebut membayar sabu kepada Kapak senilai Rp7,5 juta.
Setelah transaksi berlangsung, Faisal, MBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.
Faisal bersama istrinya kemudian bergerak menuju SNL Tanjung Uma, Batam, sebelum kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu.
Cari Jadwal Pesawat CN 235
Dua hari kemudian pada Senin (24/11/2025), Faisal mulai mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan Pesawat Udara CN 235 dengan nomor lambung P-8305.
Pesawat milik TNI AL tersebut diketahui memiliki rute penerbangan dari Tanjung Pinang menuju Jakarta.
Faisal kemudian mendapatkan informasi bahwa pesawat itu dijadwalkan berangkat pada Rabu (26/11/2025).
Setelah mengetahui jadwal penerbangan, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu.
MBP kemudian menghubungi tiga perempuan yang masing-masing berinisial NI, NA, dan AB.
Istri Faisal disebut meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum sabu dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Sabu Dibagi Jadi 14 Paket
Pada hari yang sama, Faisal disebut mulai membagi dan mengemas sabu yang dimilikinya menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan untuk menyamarkan isinya.
Seluruh paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kotak sepatu PDL TNI AL.
Satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok merek HD sebelum dimasukkan ke saku baju terbang.
Sementara satu paket tersisa disebut disimpan MBP di dalam lemari rumah mereka.
Kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu selanjutnya diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesawat Udara CN 235 P-8305 Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1.
Pesawat tersebut diduga hendak dimanfaatkan sebagai sarana untuk membawa paket narkotika menuju Madiun.
Ditangkap di Shelter Pesawat
Sekitar satu jam setelah kotak sepatu diserahkan, Faisal menuju shelter Pesawat Udara CN 235 untuk mengikuti kegiatan merplug.
Di lokasi tersebut, Faisal kemudian diamankan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar.
Petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga akan dikirim menuju Madiun menggunakan penerbangan pesawat TNI AL.
Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk menjalani proses pemeriksaan.
Setelah penangkapan, petugas turut melakukan penggeledahan di rumah Faisal.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu lainnya beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total sabu dari 14 paket yang diamankan disebut memiliki berat mencapai 9,83 gram.
Berdasarkan keterangannya, seluruh sabu tersebut diperoleh Faisal dari seseorang bernama Kapak.
Pesanan awal disebut hanya sekitar 8 gram, tetapi Faisal dikabarkan menerima sabu hingga 10,2 gram dengan pembayaran sebesar Rp7,5 juta.
Diduga Jual Sabu ke Sejumlah Daerah
Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Faisal tidak hanya berkaitan dengan rencana pengiriman menggunakan Pesawat Udara CN 235.
Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut pernah menjual sabu ke sejumlah daerah.
Beberapa daerah yang terungkap sebagai tujuan penjualan antara lain Surabaya dan Madina.
Faisal juga disebut pernah menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.
Saksi Kapten Laut I Made Surya dalam persidangan mengaku pernah mengonsumsi sekaligus membeli sabu dari Faisal sejak 2024.
Saat itu, Faisal dan I Made Surya diketahui sama-sama berdinas di Surabaya.
Faisal kemudian membenarkan keterangan saksi tersebut ketika dimintai tanggapan dalam persidangan.
"Iya, benar," ujar Faisal.
Hasil penjualan sabu tersebut disebut digunakan Faisal untuk membiayai kebiasaannya mengonsumsi narkotika.
Mayor Faisal Jalani Persidangan
Perkara dugaan peredaran sabu tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Sidang pada Senin (10/8/2026) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Majelis hakim dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan sebagai ketua dengan anggota Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.
Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur dalam perkara tersebut.
Sementara Kapten Laut Imam bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa.
Dua saksi turut dihadirkan dalam persidangan, yakni Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.
Mayor Laut Faisal Mulia didakwa menggunakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Faisal juga didakwa menggunakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]