WahanaNews.co | Seorang perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi atas dugaan penggelapan 65 unit handphone berbagai merek.
EM ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu karena menggelapkan puluhan unit handphone berbagai merek milik Bosnya sendiri, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perempuan 23 tahun itu ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil penjualan HP di tempat EM bekerja.
"Terduga pelaku dilaporkan pemilik salah satu toko handphone di Kota Bengkulu. EM diduga menggelapkan hasil penjualan HP," kata Sudarno, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Dugaan pengelapan tersebut, kata Sudarno, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Di mana EM diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan.
"EM ini karyawan korban yang ditugaskan menjaga toko handphone tersebut. Tapi, hasil penjualan 65 unit Handphone tersebut diduga digelapkan," jelas Sudarno. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.