WahanaNews.co | Pria berinisial AIP (25) diringkus Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dia disangka menggelapkan 7 unit mobil mewah. Modusnya, dengan mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP.
Polisi gadungan ini mengaku bertugas di Polda Metro Jaya. Dia menipu pedagang mobil bekas dan pengusaha rental mobil.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
"Pelaku AIP kami amankan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Berikut 7 unit mobil yang digelapkan pelaku, karena kendaraan tersebut dijual di kawasan Jawa Tengah" ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10).
Iman menjelaskan, AIP melakukan penipuan di showroom mobil bekas yang berada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Selain 4 mobil showroom, dia juga menggelapkan 3 unit mobil rental jenis Alphard.
Penipuan yang dilakukan tersangka terhadap pengusaha jual-beli mobil bekas berinisial S di kawasan Pamulang itu bermula saat tersangka membeli 3 unit mobil bekas dari showroom secara cash.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
"Kemudian, karena korban pemilik showroom sudah percaya kepada tersangka sebab transaksi sebelumnya, tersangka AIP kembali memesan 4 unit mobil yang kemudian tidak dibayarkan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menggelapkan 3 unit mobil rental mewah jenis Alphard. Uang sewa kendaraan itu juga tidak dibayar.
Saat diinterogasi polisi, AIP mengaku kalau unit mobil yang digelapkannya telah berhasil dijual ke sejumlah pihak. "Ada yang dijual ke showroom lain dan perorangan. Kendaraan yang sudah diamankan sudah dikembalikan kepada pemilik dan sebagian menjadi barang bukti sebagai proses penyidikan yang dijalankan," ucap dia.
Angga menerangkan, uang dari hasil kejahatan digunakan tersangka AIP untuk keperluan pribadinya. Saat diamankan, tersangka AIP kedapatan bersama empat orang wanita di kawasan wisata Guci, Tegal.
Dalam kasus ini, AIP disangka melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. [qnt]