Tindak penggelapan uang yang dilakukan
oleh RWA ini terbilang nekat.
Sebab, untuk
menutupi jejak kejahatannya, dia membakar Kantor SPBU
di Jalan Pramuka Raya 58 itu pada 2 Juni 2021.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Polisi mengendus
praktik curang RWA setelah menemukan beberapa keganjilan di TKP kebakaran,
seperti bekas kayu yang sengaja terbakar dan absennya tersangka saat kejadian.
"Kemudian empat hari setelah
kejadian, dia kami tangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat,"
kata Ari.
Setelah diinterogasi cukup intens, RWA
akhirnya mengaku sebagai pelaku pembakaran SPBU.
Baca Juga:
Peran Srikandi BUMN Pertamina Grup dalam Peringatan Hari Kartini 2024
Ia mengatakan membakar kantor tersebut
untuk membakar dokumen transaksi penjualan bahan bakar.
Kepada penyidik, RWA mengatakan, tindakannya dapat ketahuan jika pihak SPBU melakukan pengecekan
data penjualan dan pendapatan.
"Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan jabatan,
serta Pasal 187 KUHP tentang kebakaran," ujar Ari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.