WahanaNews.co, Jakarta - Gembong narkoba Murtala dicokok polisi. Sebanyak 110 kilogram narkoba jenis sabu disita dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta Murtala Cs tersebut.
Awalnya, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut diungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Baca Juga:
Pelaku Mencekoki Narkoba ke Remaja di Jaksel Hingga Tewas Diancam Pasal Berlapis
"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Suyudi, Rabu (6/3/2024).
Dari sanalah lantas petugas dapat informasi ada transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Keluran Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.
Lalu, dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Poliso Indrawienny Panjiyoga diamankan dua orang laki-laki yaitu ST (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram.
Baca Juga:
Remaja Putri yang Tewas di Hotel Diduga Akibat Dicekoki Inex dan Air Sabu
ST dan AN lantas mengungkap ada gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain yaitu MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," kata dia.