WahanaNews.co, Surabaya – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, CM (15), seorang pria berinisial MC (28 tahun) diringkus aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Korban dirudapaksa setelah diancam akan dibunuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Polisi Satu Muhamad Prasetya menjelaskan, kasus perkosaan itu terjadi pada Rabu, 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Demak, Kota Surabaya.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Saat itu, korban yang tengah bersama temannya, VT, dijemput oleh tersangka dan diajak ke daerah Sawah Pulo, Surabaya. Sesampai di tujuan, ternyata tersangka membeli narkotika jenis sabu-sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
Setelah itu, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Demak dan menyewa kamar. Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar.
“Saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Iptu Prasetya kepada wartawan, Selasa, (2/4/2024).
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Di dalam kamar, tersangka kembali menikmati sabu-sabu yang dibelinya. Ia juga merayu korban untuk pesta narkotika bareng-bareng, tapi ditolak.
Nah, saat sudah fly itulah muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak. Tapi tersangka memaksa, bahkan berbuat kekerasan terhadap korban. Korban juga diancam akan dibunuh bila tak menurut. Korban akhirnya pasrah dan kehormatannya dilucuti tersangka.
“Korban tidak bisa bergerak dan berontak,” ujar Prasetya.