WahanaNews.co, Jakarta – TikToker Gunawan 'Sadbor' ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait promosi judi online.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (3/11), melansir detiknews.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
Saat ini, pria yang viral karena siaran langsung joget khas-nya itu telah ditahan di Polres Sukabumi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
"[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online," ujar Ali.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Periksa Jaksa Rembang Terkait Dugaan Suap Janji Tuntutan Ringan Kasus Judi Online
Sempat membantah
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
"Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi," ujar Gunawan, Jumat (1/11).