WahanaNews.co, Jakarta – TikToker Gunawan 'Sadbor' ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait promosi judi online.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (3/11), melansir detiknews.
Baca Juga:
Bertemu Presiden Prabowo, Menkomdigi Berkomitmen Dukung Penuh Penyidikan Internal dan Perangi
Saat ini, pria yang viral karena siaran langsung joget khas-nya itu telah ditahan di Polres Sukabumi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
"[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online," ujar Ali.
Baca Juga:
Langkah Tegas Kemkomdigi: Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Skandal Judi Online
Sempat membantah
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
"Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi," ujar Gunawan, Jumat (1/11).