WahanaNews.co | Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus guru ngaji di Tambelang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Muhammad Fikry (20) ditangkap polisi karena dituduh melakukan aksi begal.
Yang bersangkutan ditangkap polisi dan diseret ke meja hijau pengadilan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Fikri juga dituduh melakukan aksi begal yang terjadi di Jalan Sukaraja, Bekasi empat hari sebelumnya.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan Fikry dan tiga kawannya itu ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara. Mereka disangka membegal warga dan membawa kabur motor korban bermodalkan senjata tajam.
"Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor," kata Miken saat merilis hasil penangkapan tim Polsek Tambelang ke publik pada 30 Juli 2021.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Ayah Fikry, Rusin, menganggap janggal penangkapan itu. Dia menjelaskan bahwa anaknya sedang berada di musala dekat rumah dan tertidur di sana saat begal terjadi di tempat lain. Dia sangat heran ketika anaknya tiba-tiba ditangkap personel Polsek Tambelang karena dituduh melakukan begal.
"Anak saya Fikry itu di musala, terekam CCTV dan ada 4 saksi," kata Rusin kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Teman Fikry, Agus, juga mengatakan hal serupa. Saat itu, Agus sedang bersama Fikry dan tahu betul apa yang dilakukan temannya pada malam 24 Juli 2021.
Dia yakin tuduhan yang dilayangkan kepada Fikry tidak benar. Agus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja.
"Enggak jelas, ngawur dah, orang si Fikry ada di sini di waktu jam 01.30 (melakukan) pembegalan itu. Sedangkan si Fikry jam 01.30 tidur," kata Agus.
Teman Fikry yang lain, Muhammad Ramdani (19) juga menyebut Fikry tertidur di musala di malam itu. Bahkan dia pula yang membangunkan Fikry saat masuk waktu salat Subuh.
"Pas ke sini lagi subuh, saya bangunin Fikry buat salat berjamaah. Kalau misalkan yang keluar dari sini enggak ada, kan saya sampai pagi," kata Dani.
Kejanggalan lain adalah sepeda motor milik ayah Fikry jadi salah satu barang bukti. Polisi menyebut motor itu digunakan Fikry saat aksi pembegalan.
Bagaimana mungkin Fikry menjadi pelaku begal, kata Rusin, sementara sepeda motor itu ada di rumah mereka sepanjang malam peristiwa pembegalan. Keberadaan sepeda motor itu pun terekam CCTV.
Tak lama setelah ditangkap pada 28 Juli 2021, Fikry diangkut ke Polsek Tambelang untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Fikry diduga jadi korban kekerasan oleh polisi dan dipaksa mengaku sebagai pelaku begal.
Fikry lantas ditetapkan sebagai tersangka pembegalan, sebuah tindak pidana yang menurut banyak saksi tak pernah ia lakukan.
Kasus terus berjalan. Fikry bersama keluarganya sempat mengajukan praperadilan karena ada proses hukum janggal yang dilakukan Polsek Tambelang. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan Fikry.
Saat ini, Fikry masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai terdakwa kasus pembegalan. Dia ditahan di Lapas Cikarang selama persidangan berlangsung.
Selain Fikry ada tiga orang lain yang juga dituduh melakukan begal dan tengah disidang. Mereka adalah Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20) dan Randi Apriyanto (19). Semua dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
Kapolsek Tambelang Miken enggan mengklarifikasi lebih lanjut soal kejanggalan kasus begal Bekasi. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bekasi.
"Silakan ke humas polres, saya tidak ada hak bicara. Kemarin bagian humas sudah menghubungi saya dan sudah mengerti tentang hal tersebut," kata Miken kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto saat diklarifikasi lebih lanjut menepis pernah berkomunikasi dengan Miken soal kasus begal Bekasi.
"Enggak lah. Yang kayak gitu kan enggak langsung. Kan yang tahu permasalahannya. Kalau saya enggak tahu permasalahannya," kata Yulianto.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan pun enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang karena kasus sudah masuk persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono selaku aparat paling bertanggung jawab di lapangan atas kasus ini juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.
Pihak keluarga sudah melapor ke Komnas HAM dan Komisi III DPR. Laporan juga diajukan ke Propam Polda Metro Jaya terkait kecacatan prosedur dalam proses hukum.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan. [bay]