WahanaNews.co, Medan – Seorang guru ngaji berinsial TF (44) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan itu karena dia melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku warga Jalan Datok Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, itu ditangkap petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berdasarkan laporan orangtua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing, menjelaskan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019.
"Tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," ucap Rostati, melansir VIVA.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Setelah tidak mengaji lagi, Rostati mengungkapkan pelaku dan korban berlanjut menjalin komunikasi di tahun 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SMP.
"Mereka pancaran dengan segala bujuk rayu dari guru ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadi dia (korban) istri kedua," jelas Rostati.
Dengan modus menjadikan istri kedua, lanjut Rostati, korban yang merupakan gadis dibawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri. Diduga, itu dilakukan lebih dari satu kali.