WahanaNews.co, Semarang – Seorang guru ngaji yang terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap beberapa muridnya, ditangkap Polrestabes Semarang.
Pria yang ditangkap, berinisial PR (51) dan bertempat tinggal di Semarang Barat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Kompol Aris Munandar, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengalami peristiwa tragis tersebut.
Dari data yang terkumpul, terdapat 16 korban yang rata-rata masih berusia di bawah umur. "Para korban mengikuti kegiatan ngaji di tempat tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pendataan terkait jumlah korban secara keseluruhan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/11/2023) melansir VIVA.
Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Proses penanganan kasus ini dipercayakan kepada Unit PPA Polrestabes Semarang.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
"Kasus ini sedang ditangani oleh unit PPA, dan tersangka sudah berada dalam tahanan," jelas AKBP Donny Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Ketua RT di wilayah tempat tinggal tersangka, David, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap PR terjadi pada Jumat (17/11/2023) lalu.
David mengetahui kejadian tersebut dari warga setempat. "Pertama kali mendengar informasi ini melalui telepon dari staf bendahara. Saya langsung dihubungi bahwa Pak PR tersandung kasus. Meskipun pada awalnya masih belum pasti, namun kemudian informasi tersebut dikonfirmasi dan diketahui bahwa beliau sudah ditahan," jelasnya di kediamannya.