WahanaNews.co | DS diduga melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya. Guru Ngaji DS (38 tahun) warga RW 7 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing itu nyaris menjadi bulan-bulan warga yang geram dengaannya.
Dalam video yang beredar DS sempat mendapat pukulan dari warga saat diamankan polisi dari rumahnya pada Senin, (19/6/2023) malam. Beruntung polisi langsung memasukkan DS ke dalam mobil patroli.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari seorang santri yang enggan berangkat mengaji. Dia trauma atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut.
"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu. Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin malam yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata Bayu, Rabu, (21/6/2023).
Bayu menuturkan, untuk sementara 3 bocah perempuan mengaku menjadi korban pencabulan oleh DS. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Bayu menyebut, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," ujar Bayu.
DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.