WahanaNews.co, Blora – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, seorang oknum guru ngaji berinisial Z di Blora ditangkap polisi. Para korban yang diketahui sebanyak 3 orang adalah anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, warga kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu terancam pidana 12 tahun penjara. Kasat Reskrim Blora, AKP Selamet, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah akrab, karena hubungan antara guru dan murid.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama, karena terduga pelaku merupakan guru ngaji, dan korbannya adalah salah satu muridnya, " Kata Selamet ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/9/2023) mengutip VIVA.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim, membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3 orang.
"Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak," Lanjut Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Dia berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," Kata Selamet.
"Jadi kita tidak membenarkan bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang," tambahnya.