WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengguncang publik dengan pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data bank yang dilakukan secara licik seolah-olah data itu otentik, hingga akhirnya satu orang berinisial WFT (22) berhasil dibekuk aparat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka memiliki akun media sosial X (Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesia sejak tahun 2020.
Baca Juga:
Pemuda 22 Tahun Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Bukan Ahli IT dan Pengangguran
Ia juga terbukti mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia yang diambil dari dark forum.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Pengungkapan Butuh Waktu Enam Bulan
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku di Balik Akun X Bjorka Versi Indonesia
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu enam bulan untuk melacak, mengumpulkan bukti, dan menangkap WFT.
Menurutnya, pelaku sudah lama beraktivitas di lapisan internet tersembunyi mulai dari surface web, deep web, hingga dark web.
Di dalam dark web, kata Fian, banyak aktivitas ilegal seperti jual beli data pribadi yang dilakukan para hacker atau pelaku ransomware.
Sejumlah platform dark web memang sudah ditutup secara bersama oleh aparat internasional seperti Interpol, FBI, dan kepolisian dari Perancis, Inggris, maupun Amerika.
Namun WFT selalu berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain hingga jejak digitalnya akhirnya ditemukan.
Tersangka pertama kali aktif di forum darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka lalu mengganti identitasnya menjadi SkyWave pada Maret 2025, berubah lagi menjadi Shint Hunter pada Agustus 2025, sebelum terakhir memakai nama oposite6890.
“Tujuannya jelas, untuk menyamarkan diri dengan berbagai email dan nomor telepon sehingga sulit dilacak aparat,” jelas Fian.
Ia menegaskan para pelaku cyber seperti ini adalah musuh bersama penegak hukum di seluruh dunia.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegasnya.
Aksi Hacker Bjorka Sejak 2020
Dalam penyidikan terungkap WFT memiliki sejumlah data dari berbagai institusi di dalam maupun luar negeri yang dijual hingga puluhan juta rupiah.
Transaksinya dilakukan menggunakan cryptocurrency.
Kasus ini bermula dari laporan polisi oleh seorang berinisial DH (38) yang mewakili sebuah bank swasta setelah mendapat pesan pemerasan dari pelaku yang mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.
Polisi kemudian menemukan berbagai tampilan data nasabah pada komputer dan handphone milik WFT yang dipakai untuk mengintimidasi pihak bank.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Sulawesi Utara,” ujar Kasubdit IV Siber AKBP Herman Edco Simbolon.
Selain di X, pelaku juga menyebarkan data melalui Telegram serta berhubungan dengan forum-forum jual beli data ilegal.
“Dari pengakuan pelaku banyak data diperoleh, mulai data perbankan, kesehatan, hingga perusahaan swasta di Indonesia,” papar Herman.
“Dia menggunakan akun X dengan nama Bjorkanesia dan akun lain, bahkan ada Instagram, TikTok, dan Facebook atas nama Bjorka,” tambahnya.
Fian mengatakan masih ada kemungkinan WFT adalah admin Bjorka pada 2020 atau justru identitas lain seperti Opposite6890.
“Mungkin, jawabannya bisa mungkin, karena di internet everybody can be anybody, jadi masih dalam penyelidikan,” katanya.
Motif dan Latar Belakang
Pelaku melakukan aksinya semata karena kebutuhan keuangan.
Ia tidak menyelesaikan sekolah menengah atas dan mempelajari IT secara otodidak dari komunitas daring.
“Dia bukan ahli IT, hanya seseorang yang belajar dari komunitas media sosial,” jelas Fian.
Aksinya dilakukan seorang diri dari rumah dengan hanya berinteraksi lewat komputer dan forum dark web.
“Sejak 2020 dia sudah mendalami komunitas dark web dan pelan-pelan mencari uang dari sana,” ujar Fian.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, WFT dijerat:
Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE yang diubah dengan UU No 1/2024, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Pasal 65 ayat 1 juncto 67 ayat 1 UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Empat unit handphone berbagai merek
Satu unit tablet Infinix Xpad 20 warna abu-abu
Satu kartu SIM Telkomsel
Satu kartu SIM Axis Axiata
Satu flash disk berisi 28 akun Gmail milik WFT
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]