Korban dianiaya saat lupa mematikan saklar air dan ada yang tak rapi pada baju yang disetrika. "Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," katanya.
Kejahatan itu terungkap saat tetangga mendengar jeritan dan tangisan disertai suara seseorang yang sedang marah.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
"Korban di dalam rumah sendirian dengan keadaan pintu rumah dan pagar rumah di kunci dari luar," katanya. "Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, terdapat sejumlah peralatan rumah tangga yang turut diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal primer yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.